TAPERA, atau Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Program ini diinisiasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Awalnya, TAPERA direncanakan untuk diluncurkan pada tahun 2021. Namun, karena berbagai kendala, termasuk pandemi COVID-19, peluncurannya ditunda hingga tahun 2024. Pada tanggal 27 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah baru ini mengatur beberapa perubahan penting, termasuk:
- Peningkatan kewenangan Kementerian terkait dalam mengatur Kepesertaan Tapera.
- Pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
- Penyesuaian besaran iuran awal yang semula 3% menjadi 2,5%.
BP Tapera, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, ditugaskan untuk mengelola program ini. BP Tapera memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
- Menghimpun iuran dari peserta.
- Mengelola dan mengembangkan dana Tapera.
- Menyalurkan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan.
- Melindungi kepentingan peserta.
Kontroversi TAPERA 2024
TAPERA 2024 telah menjadi program yang kontroversial sejak awal diusulkan. Berikut adalah beberapa alasannya:
- Beban iuran: Banyak pihak yang keberatan dengan besaran iuran Tapera yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19.
- Kejelasan manfaat: Masih banyak masyarakat yang belum yakin dengan manfaat yang akan mereka dapatkan dari program Tapera.
- Ketidakpercayaan terhadap pemerintah: Masih banyak masyarakat yang tidak percaya bahwa pemerintah akan mampu mengelola dana Tapera dengan baik dan akuntabel.
- Kekhawatiran akan penyalahgunaan dana: Ada kekhawatiran bahwa dana Tapera akan disalahgunakan oleh pemerintah untuk kepentingan politik atau pribadi.
Potongan Pajak dan TAPERA 2024
Selain iuran wajib, TAPERA juga dibiayai melalui beberapa sumber lain, termasuk:
- Penyelenggaraan lelang Surat Berharga Negara (SBN).
- Hasil investasi dana Tapera.
- Hibah dari pihak lain.
Pemerintah juga berencana untuk memberikan potongan pajak kepada peserta Tapera. Potongan pajak ini akan dihitung dari penghasilan bruto peserta dan akan disetorkan langsung ke BP Tapera.
Berikut adalah skema potongan pajak yang direncanakan:
- BPJS Kesehatan 1%
- BPJS Ketenagakerjaan 1%
- PPH 21 3%
- Tapera 2,5%
Perhitungan Potongan Pajak dan Tapera untuk Gaji Rp5.000.000
Berdasarkan skema potongan pajak yang direncanakan:
- BPJS Kesehatan: 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
- BPJS Ketenagakerjaan: 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
- PPH 21: Dihitung berdasarkan tarif PPH 21 yang berlaku untuk penghasilan Rp5.000.000 (asumsikan belum ada tanggungan)
- Tapera: 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000
Total potongan pajak dan Tapera:
Rp50.000 (BPJS Kesehatan) + Rp50.000 (BPJS Ketenagakerjaan) + PPH 21 + Rp125.000 (Tapera)
Untuk menghitung PPH 21, perlu diketahui beberapa hal:
- Status perkawinan karyawan (kawin, lajang, duda/janda)
- Jumlah tanggungan karyawan
- Penghasilan lain yang diterima karyawan
Jika asumsikan karyawan tersebut lajang dan tidak memiliki tanggungan, maka:
Berdasarkan tabel tarif PPH 21 Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPH 21 untuk penghasilan Rp5.000.000 adalah Rp525.000.
Total potongan pajak dan Tapera:
Rp50.000 (BPJS Kesehatan) + Rp50.000 (BPJS Ketenagakerjaan) + Rp525.000 (PPH 21) + Rp125.000 (Tapera) = Rp750.000
Jadi, total yang dibayarkan oleh karyawan dengan gaji Rp5.000.000 setelah dipotong pajak dan Tapera adalah Rp4.250.000.
Namun, skema potongan pajak ini masih belum final dan masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Kesimpulan
TAPERA 2024 adalah program yang ambisius dengan tujuan mulia untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Namun, program ini masih banyak menuai kontroversi.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar dan transparan kepada masyarakat tentang manfaat dan tujuan program Tapera.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa dana Tapera dikelola dengan baik dan akuntabel agar masyarakat merasa yakin dan percaya dengan program ini.