Search
Close this search box.

Biaya Ganti Plat Nomor di Jawa Timur

Plat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Di Indonesia, penggantian plat nomor bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kerusakan, pencurian, hingga pergantian jenis plat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur, mengetahui prosedur dan biaya penggantian plat nomor sangatlah penting. Dalam artikel ini, akan diulas secara mendalam mengenai prosedur dan biaya yang terkait dengan penggantian plat nomor kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.

Prosedur Penggantian Plat Nomor di Jawa Timur

Proses penggantian plat nomor kendaraan di Jawa Timur umumnya mengikuti prosedur standar yang berlaku secara nasional. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: Sebelum melakukan penggantian plat nomor, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP pemilik kendaraan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi terkait.
  2. Kunjungi Samsat: Langkah selanjutnya adalah mengunjungi Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat di wilayah Jawa Timur. Di sini, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian plat nomor dan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  3. Proses Verifikasi: Setelah formulir dan dokumen diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
  4. Pembayaran Biaya Penggantian: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diberikan informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan untuk penggantian plat nomor. Pastikan untuk membayar biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pemasangan Plat Nomor Baru: Setelah biaya pembayaran lunas, plat nomor baru akan dipasang pada kendaraan Anda oleh petugas yang bertanggung jawab.

Biaya ganti plat nomor kendaraan di Jawa Timur, termasuk Surabaya, umumnya terdiri dari beberapa komponen:

  • Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Baru: Perkiraan biaya Rp100.000.
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru: Perkiraan biaya Rp60.000 – Rp100.000.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sekitar Rp35.000.
  • Pemeriksaan Kendaraan (Cek Fisik): Biaya bisa bervariasi tergantung jenis kendaraan, mulai dari Rp10.000 untuk roda dua hingga Rp50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya administrasi: Beberapa Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di Jawa Timur mungkin mengenakan biaya administrasi tambahan yang nominalnya tidak terlalu besar.

Perkiraan total biaya:

  • Roda Dua: Rp205.000 – Rp245.000
  • Roda Empat atau Lebih: Rp255.000 – Rp345.000

Catatan:

  • Biaya ini hanya perkiraan dan bisa berbeda di tiap daerah di Jawa Timur.
  • Untuk mengetahui biaya pastinya, Anda bisa menghubungi Samsat terdekat atau mengecek website resmi Samsat Polda Jawa Timur https://bapenda.jatimprov.go.id/.
  • Biaya ini belum termasuk biaya untuk balik nama kepemilikan kendaraan, jika diperlukan.

Tips untuk Mengganti Plat Nomor Kendaraan:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan:
    • STNK asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
    • BPKB asli dan fotokopi (khusus balik nama)
    • bukti sah kepemilikan kendaraan (khusus balik nama)
    • bukti pelunasan PKB tahun terakhir
  • Datang ke Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.
  • Ambil nomor antrian dan ikuti prosedur yang berlaku.
  • Siapkan uang tunai yang cukup untuk pembayaran.
Bagikan :