Pada tanggal 11 Mei 2024, sebuah tragedi memilukan kembali terjadi di jalanan Indonesia. Bus pariwisata PO Trans Putra Fajar bernopol AD 7524 OG yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 32 orang luka-luka, dan 19 orang selamat.
Peristiwa ini menjadi luka mendalam bagi keluarga korban, dan menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya keselamatan dalam bertransportasi. Di balik duka dan kesedihan, kecelakaan ini juga membuka berbagai pertanyaan dan permasalahan terkait dengan kelaikan jalan, kondisi kendaraan, dan regulasi yang mengatur tentang study tour.
Artikel ini akan mengulas kronologi kejadian, kondisi bus dan sopir, dampak yang ditimbulkan, proses penyelidikan, dan imbauan yang disampaikan oleh berbagai pihak.
Mari kita telusuri lebih dalam tragedi ini dan belajar dari apa yang terjadi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, 11 Mei 2024
Sabtu, 11 Mei 2024:
- 15.30 WIB: Bus pariwisata PO Trans Putra Fajar bernopol AD 7524 OG membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, berangkat menuju Ciater, Subang, Jawa Barat, untuk study tour.
- 18.30 WIB: Bus tiba di lokasi kejadian, Jalan Raya Ciater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang.
- 18.45 WIB: Bus mengalami rem blong dan menabrak tebing di sebelah kanan jalan.
- 19.00 WIB: Petugas kepolisian, SAR, dan warga sekitar tiba di lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban.
Minggu, 12 Mei 2024:
- 00.30 WIB: Evakuasi korban selesai dilakukan.
- Data sementara: 11 orang meninggal dunia, 32 orang luka-luka, dan 19 orang selamat.
- Penyebab kecelakaan: Diduga rem blong dan kondisi jalan yang menurun dan menikung.
- Penanganan kasus: Kepolisian Resor Subang masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan menetapkan tersangka.
Korban:
- Korban meninggal dunia dan luka-luka telah dibawa ke RSUD Cierum Subang dan RSUD Omicare Subang.
- Pihak sekolah dan keluarga korban telah dihubungi.
Bantuan:
- Dinas Sosial Kabupaten Subang memberikan bantuan kepada keluarga korban meninggal dunia dan luka-luka.
- Kementerian Sosial juga memberikan bantuan kepada korban.
Kondisi Bus:
- Bus PO Trans Putra Fajar bernopol AD 7524 OG merupakan bus keluaran tahun 2009 dengan kapasitas 59 orang.
- Bus ini baru saja selesai menjalani servis berkala pada bulan April 2024.
- Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tidak ada kerusakan teknis pada rem bus.
Sopir Bus:
- Sopir bus bernama Sadira, berusia 37 tahun, telah memiliki SIM B1 selama 10 tahun.
- Sadira mengaku bahwa rem bus blong saat dia sedang melintas di turunan.
- Saat ini, Sadira masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Rombongan SMK Lingga Kencana:
- Rombongan SMK Lingga Kencana terdiri dari 48 siswa dan 4 orang guru.
- Mereka sedang dalam perjalanan menuju tempat wisata air panas Ciater.
- Pihak sekolah mengaku telah mengikuti prosedur standar untuk study tour, termasuk dengan menyewa bus yang berizin dan laik jalan.
Dampak Kecelakaan:
- Kecelakaan ini menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Raya Ciater selama beberapa jam.
- Kecelakaan ini juga menjadi sorotan media massa dan publik, dan memicu berbagai pertanyaan tentang keselamatan transportasi di Indonesia.
Penyelidikan:
- Kepolisian Resor Subang masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan menetapkan tersangka.
- Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat juga dilibatkan dalam penyelidikan.
- Kepolisian juga akan memeriksa pihak-pihak terkait, seperti PO bus, bengkel yang melakukan servis bus, dan Dinas Perhubungan.
Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu memprioritaskan keselamatan dalam bertransportasi. Kepolisian mengimbau kepada para pengemudi kendaraan untuk selalu mengecek kondisi kendaraannya sebelum melakukan perjalanan. Pengemudi juga diimbau untuk berhati-hati saat mengemudi, terutama di jalan yang rawan kecelakaan. Pihak sekolah diimbau untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan bus untuk study tour dan memastikan bahwa bus yang digunakan dalam kondisi laik jalan.
Informasi Terbaru:
- Pada tanggal 13 Mei 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan edaran yang memperketat izin pelaksanaan study tour oleh satuan pendidikan.
- Edaran ini antara lain mewajibkan sekolah untuk menggunakan bus yang memiliki izin usaha dan izin trayek, serta telah lulus uji KIR.
- Sekolah juga diimbau untuk tidak menggunakan bus dengan usia lebih dari 10 tahun.
Catatan
Informasi di atas adalah update terbaru yang saya kumpulkan dari berbagai sumber terpercaya per tanggal 14 Mei 2024. Kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan, dan mungkin ada informasi baru yang akan muncul di kemudian hari.
Semoga informasi ini bermanfaat.