Pungutan Liar (Pungli) di SAMSAT masih menjadi momok bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan kendaraan bermotor. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan publik.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap Pungli, Anda berhak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang. Berikut adalah panduan lengkap cara melaporkan pungli di SAMSAT:
Langkah-langkah Melaporkan Pungli:
1. Siapkan Bukti:
- Catat tanggal, waktu, dan lokasi kejadian pungli.
- Catat nama dan ciri-ciri oknum pelaku pungli (jika memungkinkan).
- Kumpulkan bukti pendukung, seperti struk pembayaran, rekaman suara/video, atau foto.
2. Pilih Instansi yang Tepat untuk Melapor:
- Unit Pelayanan Internal SAMSAT: Laporkan kepada Kepala SAMSAT atau Pejabat yang berwenang di SAMSAT terkait.
- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SPH): Laporkan kepada petugas SPH yang berjaga di SAMSAT.
- Aparat Penegak Hukum (APH): Laporkan kepada kepolisian (Polres setempat) atau ke прокуратура (Kejari setempat).
- Layanan Pengaduan Online: Laporkan melalui website atau aplikasi resmi dari instansi terkait, seperti website LAPOR! (https://www.lapor.go.id/), website Ombudsman RI (https://ombudsman.go.id/pengaduan), atau aplikasi Saber Pungli (http://saberpungli.itwasum.polri.go.id/).
3. Laporkan dengan Jelas dan Lengkap:
- Jelaskan kronologi kejadian pungli secara detail.
- Sebutkan nama dan ciri-ciri oknum pelaku pungli (jika memungkinkan).
- Sertakan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan.
- Minta tanda terima bukti laporan dari instansi yang menerima laporan.
4. Pantau Tindak Lanjut:
- Tanyakan kepada petugas mengenai proses penanganan laporan Anda.
- Jika Anda tidak puas dengan hasil penanganan, Anda dapat melapor ke instansi yang lebih tinggi.
- Anda juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari intimidasi atau ancaman dari oknum pelaku pungli.
Instansi Terkait:
- SAMSAT: Kepala SAMSAT, Pejabat berwenang di SAMSAT
- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SPH): Petugas SPH di SAMSAT
- Aparat Penegak Hukum (APH): Kepolisian (Polres setempat), прокуратура (Kejari setempat)
- Lembaga Pengawas: Ombudsman RI
- Satuan Tugas Saber Pungli: Itwasum Polri
Tips Melaporkan Pungli:
- Laporkan pungli sesegera mungkin setelah kejadian.
- Laporkan dengan berani dan jangan takut untuk diintimidasi.
- Laporkan dengan jelas, lengkap, dan disertai bukti.
- Pantau proses penanganan laporan Anda.
- Gunakan hak Anda untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Mari bersama-sama melawan Pungli di SAMSAT! Dengan melaporkan setiap tindakan pungli, kita dapat menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ingat, Anda tidak sendirian! Laporkan pungli dan dapatkan hak Anda!